Bulan ini kebetulan masa berlaku SIM A saya habis. Kemudian saya memutuskan untuk memperpanjangnnya dan saya cari artikel tentang persyaratan penpanjang SIM di internet hanya membutuhkan fotocopy dan asli KTP dan SIM yang sudah akan habis masa berlakunya.
Kalau di Purwokerto urutannya adalah melakukan tes kesehatan terlebih dahulu di KIR Kesehatan SIM Polresta Banyumas yang berada di Jl. Merdeka No. 31. Kebetulan di sana ada tempat fotocopy dan juga menyediakan stopmap, orangnya juga sudah tahu persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM. Sehingga jika anda kebingungan tentang urutan perpanjang SIM, anda bisa menanyakannya di sana. Saat itu biaya foto copy 3 lembar dan sebuah stopmap harganya Rp. 5,000.
Setelah itu saya mengambil nomor antrian untuk melakukan tes psikologi dan tes kesehatan untuk syarat perpanjang SIM. Per 1 Maret 2023 biaya tes psikologi untuk SIM A sebesar Rp 100,000, SIM C sebesar Rp 100,000 dan jika perpanjang SIM A dan SIM C sekaligus biayanya Rp 150,000. Sedangkan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 60,000.
Dalam tes psikologi kita di suruh untuk menjawab 30 pertanyaan dan jawabannya hanya berupa ya dan tidak. Tidak lama untuk melakukan tes ini. Sedangkan tes kesehatan kita akan diukur tinggi dan berat badan, cek tekanan darah dan tes mata.
Selesai urusan tes kesehatan, saya berpindah tempat menuju SATPAS yang berada di Jl. Jend. Gatot Subroto. Tidak jauh dari tempat sebelumnya, jika jalan kaki mungkin hanya 4 menit.
Di SATPAS saya melakukan pendaftaran lagi untuk registrasi, foto dan cetak SIM. Biaya untuk SIM A sebesar Rp. 80,000 dan SIM C Rp 75,000. Setelah melakukan pendaftaran, kita akan mendapat nomor untuk registrasi dan foto SIM. Proses registrasi tidak membutuhkan waktu lama, hanya mengkonfirmasi nama dan alamat. Yang lama adalah saat menganti untuk pengambilan foto. Saat itu saya menunggu sekitar setengah jam atau sekitar 20 nomor antrian. Setelah melakukan pengamabilan foto dan tanda tangan langkah selanjutnya tinggal mengambil SIM yang sudah dicetak di ruangan lain.
Keseluruhan proses memakan waktu kurang lebih 2,5 jam karena saya sampai di KIR sekitar jam 08.30 WIb dan selesai jam 10.55 WIB. Perhitungan waktu ini diluar perjalanan dari rumah ke lokasi. Biaya yang dikeluarakan totalnya sekitar Rp 245,000 untuk SIM A. Biaya ini diluar biaya perjalanan dari rumah ke lokasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar